Jumat, 08 Januari 2016

Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial

contoh kasus individu

Membahas satu kasus dan mampu menemukan masalah serta mampu mencari alternative pemecahan masalahnya!

Apakah benar operasi PT Freeport Indonesia di Papua telah banyak memberikan manfaat kepada pemerintah Indonesia dan Masyarakat Papua ? Benarkah keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua lebih banyak merugikan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat ? PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-MCMoRan Copper & Gold Inc. Sebuah perusahaan Amerika Serikat.

PT Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing – masing tambang Erstberg (dari tahun 1967) dan tambang Grasberg (sejak tahun 1988) dikawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua. Freeport telah berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 milliar dollar AS pertahun, keberadaannya telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia dimana 33 milliar dollar AS dari tahun 1992-2004 telah diberikan kepada Pemerintah Indonesia. Menurut New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia antara tahun 1998-2004 mencapai hampir 20 milliar dollar AS.

Pemerintah Indonesia, masyarakat Papua dan PT Freeport Indonesia telah menyetujui pembaruan kontrak investasi PT Freeport di Papua dengan ditanda-tanganinnya kontrak investasi untuk 30 tahun yang akan datang. Perusahaan sudah melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, ini dibuktikan dengan mempekerjakan orang-orang Papua diarea pertambangan dan melakukan konservasi terhadap lingkungan. Sebenarnya apabila dilihat dari sudut pandang perusahaan bahwa investasi yang sangat besar yang dilakukan ditanah Papua harus menguntungkan dari segi financial untuk jangka panjang karena terkait dengan kepentingan para pemegang saham perusahaan. Dengan ditanda-tanganinya kontrak artinya semua pihak yang terlibat paham dan mengerti isi kontrak tersebut, jadi PT Freeport harus menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah, masyarakat dan lingkungan sesuai dengan isi kontrak tersebut.

PT Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat Papua, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat Papua yang lain tidak mendapatkan ganti rugi. Mereka yang tidak memperoleh kompensasi dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan PT Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan operasional baik melalui media masa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area pertambangan, sehingga banyak karyawannya yang tidak bersalah telah menjadi korban penyerangan tersebut.

Sumber : http://www.slideshare.net/gracenis/contoh-kasusdocx-ptfi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar