Kamis, 29 Oktober 2015

TUGAS INDUVIDU SOFTSKILL ETIKA BISNIS



CINTA BUTA BERUJUNG MAUT



Merdeka.com - Anda tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan Ade Sarah Angelina Suroto. Dua pembunuhnya yang tak lain adalah sahabat dekat almarhum yakni Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd telah dijatuhkan hukuman oleh hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2014. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mereka dihukum seumur hidup.
Pembunuhan Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 lalu. Saat itu, Hafitd dan Assyifa terlebih dulu menyiksa mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu di mobil milik Hafitd
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan itu secara keji hanya karena alasan cemburu dan perbuatannya itu telah mengakibatkan keluarga korban terluka. "Tidak ditemukan alasan-alasan meringankan," kata Absoro.

Sidang kala itu diwarnai tangis dari keluarga almarhum Ade Sara, Hafitd dan Assyifa, maupun keluarga terdakwa. Kedua pelaku sendiri mengaku sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Keluarga mereka bahkan mengaku tak menyangka Hafitd dan Assyifa akan diberi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim. Namun, tujuh bulan berselang, hukuman keduanya ternyata diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya diganjar hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini sesuai dengan permohonan jaksa yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup seperti isi tuntutan.

Permohonan kasasi terhadap Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015. Demikian dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Rabu (23/7).

Dalam persidangan Hafitd mengatakan, sebelum pembunuhan Ade Sara, dia sering bertengkar dengan kekasihnya, Assyifa. Penyebabnya, Assyifa sangat cemburu melihat Hafitd kembali berhubungan dengan Sara, mantan kekasihnya melalui pesan singkat.
Rupanya, Assyifa merasa Hafitd lebih sayang dengan Sara, sang mantan ketimbang dirinya. Karena itulah, pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut.

"Dia sering marah-marah, kenapa Sara lebih di spesialin dari pada Assyifa. Sebenernya nggak, dia saja yang ngerasa gitu," kata Hafitd.
Keduanya pun akhir sepakat untuk membunuh Ade Sara. Hanya karena cinta buta, keduanya kini harus mendekam di penjara selama seumur hidup.
kasus ini memberikan pelajaran untuk siapa pun. Sikap brutal yang didasari dengan cemburu tidak akan memberikan kebaikan. 

"Itulah kalau sudah terkuasai cemburu. Harusnya bisa menjadi contoh karena cemburu bisa dialami siapa saja," 

Ia mengurai, akibat tidak pikir panjang karena cemburu juga bisa merepotkan orang lain, misalnya keluarga. Menurut Elisabeth, pada kasus ini, vonis hukuman Hafitd dan Assyifa tentu membuat orangtuanya sedih. 

"Pada saat melakukannya (pembunuhan), memang enggak kepikiran keluarga. Tetapi kalau sudah begini, keluarganya pasti repot. Kalau saya membayangkan jadi orangtuanya, pasti hancur ketika divonis hukuman seumur hidup,

http://www.merdeka.com/peristiwa/cinta-buta-sejoli-sejoli-ini-bikin-geger-karena-berbuat-kriminal/cinta-buta-bikin-assyifa-hafitd-dibui-seumur-hidup.html

ETIKA BISNIS





Softskill Etika Bisnis pertemuan 1


Nama Kelompok

Dewi Cristi A       11212948
Mugia Silvy           14212754
Yaya Budi K         17212798

Kelas : 3ea18

BAB 1

Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2:
1.Etika sebagai praktis: nilai-nilai dan norma-norma moral (apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
 2.Etika sebagai refleksi: pemikiran moral. Berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (dalam hal ini adalah menyoroti dan menilai baik-buruknya perilaku seseorang).

Pengertiannya dapat dibedakan menjadi :
Etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruh
2.  Secara meso: etika bisnis mempelajari masalah-masalah etis di bidang organisasi
3.  Secara mikro: etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.

DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
Etika : Menurut Dr.James J Spillane SJ, Etics atau etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual untuk objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Bisnis : suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba.

ETIKA MORAL, HUKUM DAN AGAMA

(Etika dan Hukum)
Hubungan etika dan hukum secara umum, kebanyakan orang percaya bahwa sifat mematuhi hukum adalah juga sifat yang beretika.
Perbedaan etika dan hukum diuraiakn sebagai berikut:
  1. Hukum pada dasarnya tidak hanya mencakupketentuan yang dirumuskan secara tertulis, tapi juga nilai-nilai konvensi yang telah menjadi norma di masyarakat.
  2. Etika mencakup lebih banyak ketentuan yang tidak tertulis.
  3. Pada umumnya kebanyakan orang percaya bahwa dengan perilaku yang patuh terhadap hukum adalah juga merupakan perilaku yang etis.
  4. Banyak sekali standart perilaku yang sudah disepakati oleh masyarakat yang tidak tercakup dalam hukum, sehingga terdapat bagian etika yang tercakup dalam hukum dan sebagian juga tidak tercakup.
  5. Norma hukum cepat ketinggalan zaman, hingga bisa menyebabkan celah hukum.
(Etika dan Agama)
Etika mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Pada dasarnya agama memberikan ajaran moral untuk menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya.
(Etika dan Moral)
            Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etiak lebih sering dikenal sebagai kode etik. Sedangkan moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk atau dengan kata lain moralitas merupakan pedoman/ standart yang dimiliki oleh individu atau kelompok mengenai benar atau salah dan baik atau buruk.

KLASIFIKASI ETIKA
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
A.    Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
B.     Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
C.    Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain..
D.    Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. 
E.     Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.

KONSEPSI ETIKA
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Pentingnya peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan.  Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi. Tatanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan utama bagi anggota organisasi dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Tatanan ini digunakan untuk memperjelas misi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip organisasi, serta mengaitkannya dengan standar perilaku profesional.
BAB II
PRINSIP OTONOMI
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.

PRINSIP KEJUJURAN
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran.

PRINSIP KEADILAN
Prinsip keadilan :  keadilan melibatkan menghormati hak orang lain dan keseksamaan oleh karena itu keadilan tidak akan membenarnakab induvidu menyalah gunakan kebebasan nya untuk induvidu menyalahgunakan kebebasan untuk induvidu yang bersifat tamak dan mementingkan diri sendiri.

HORMAT PADA DIRI SENDIRI
Hormat pada diri sendiri : Bedasarkan kamus besar Bhs Indonesia , kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai ( takzim,khidmat,sopan) jadi kita dapat tarik kesimpulan bahawa rasa hormat memeliliki pengertian sebagai suatu sikap untuk mengahargai atau sikap sopan.
Saling menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup.
Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya.
Hormat pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (Jasmani & Rohani)

HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai meninggalnya yang biasa disebut hak asasi manusia maupun yang muncul ketika melakukan interaksi sosial sebagai dengan sesamanya.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya baik kewajiban sebagai hamba yang dibebankan oleh penciptanya (Allah SWT) maupun kewajiban yang muncul ketika melakukan interaksi dengan sesama. Oleh karena itu, kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkordinasikan kebutuhan manusia baik dari penciptanya maupun kepentingan manusia dalam masyarakat.

TEORI ETIKA LINGKUNGAN
Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangannya terhadap sesuatu itu, Kalau sesuatu hal dipandang sebagai berguna dan penting, maka sikap dan perilaku terhadap sesuatu itu lebih banyak bersifat menghargai. Sebaliknya jika sesuatu hal dipandang dan dipahami sebagai sesuatu yangn tidak berguna dan tidak penting, maka sikap dan perilaku yang muncul lebih banyak bersifat mengabaikan, bahkan merusak.. Manusia memiliki pandangan tertentu pada alam, dimana pendangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Dari beberapa pandangan etika yang telah berkembang tentang alam disini akan dibahas tiga teori utama, yang dikenal dengan Shallow environmental Ethics, Intermediate Environmental ethics, dan Deep Environmental ethics.

PRINSIP ETIKA DI LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan "natural resources" lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.

Ada beberapa prinsip untuk menegakkan etika lingkungan ini, antara lain:

1)      Pertama, sikap hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta secara keseluruhan. Setiap anggota komunitas social mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis.

2)      Kedua, prinsip tanggung jawab yang dimiliki manusia terhadap alam semesta maupun terhadap keberadaan dan kelestarian setiap bagian dan benda di alam semesta ini. Tanggung jawab itu tidak hanya individual melainkan kolektif berupa prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya

DAFTAR PUSAKA :
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Filsafat hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Hal 27.
Seri Filsafat Atmajaya : 15, K.Bertens
Etika Bisnis Tuntutan & Relevansinya, DR.A.SONNY KERAF, Pustaka Filsafat
Ketut Rijin, etika bisnis dan implentasinya , 2004, gramedia pustaka Umum, jakarta.
Frans Magnis Suseno SJ Dalam Jacobus Targian, 1994, Etika Bisnis dasar dan Aplikasinya. PT Gramedia, Jakarta
Suhrawadi K.Lubis,2006 . Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta
Suseno, F . Magniz  1984. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi Tentang Kebijaksanaan Hidup
Jawa. Jakarta : PT Gramedia
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998. Ringkasan
Soemarwoto, O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Soeriaatmadja, R.E (1997) Ilmu Lingkungan. Penerbit ITB: Bandung Suhrawardi K. Lubis 1994. Etika Profesi Hukum Sinar Grafika 41-C381.4.
BUSINESS ETHICS (ETIKA BISNIS) DR. ERNI R. ERNAWAN SE.MM.